Minggu, 21 Januari 2018

Risalah TUNTUNAN SHALAT


 sebelum kita mengerjakan shalat maka perlu kita ketahui apa-apa saja yang wajib, sunat, makruh dan lainnnya.
https://labuhanblog.blogspot.co.id/
Mukallaf

Mukallaf Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, kaiena telah dewasa dan berakal {akil baligh) serta telah mendengar seruan  agama. 


Hukum-hukum Islam.

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi, menjadi lima :

a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan menda­pat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :

1). Wajib ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu,puasa dan sebagainya. 


2. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang -orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang-pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyang-kan mayit dan menguburkannya. 


b. Sunnat; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan menda­pat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua : 


1). Sunnat mu'akkad; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan me­ngerjakannya seperti shalat tarawih,shalat dua hari raya fithri dan adha dan sebagainya. 


2). Sunnat ghairu mua'kkad; yaitu sunnat biasa. 


c. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua dan sebagainya. 


d. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya. 


e. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga ti­dak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. 


3. SYARAT DAN RUKUN.

a. Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat –syarat sesuatu tidak sempurna, maka pe­kerjaan itu tidak sah. 


b.Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan,rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalattanpa fatihah tidak sah.Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah pisahkan. 


c. Sah; Sah artinya cukup syarat rukunnya dai. betul. 


d.Batal; Batala rtinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu  pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal. DRS. MOH. RIFA'I
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar