sebelum kita mengerjakan shalat maka perlu kita ketahui apa-apa saja yang wajib, sunat, makruh dan lainnnya.
Mukallaf
Mukallaf Orang mukallaf ialah orang muslim yang
dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, kaiena telah
dewasa dan berakal {akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum-hukum Islam.
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara'
terbagi, menjadi lima :
a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua
bagian :
1). Wajib ain ; yaitu yang mesti dikerjakan
oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu,puasa dan sebagainya.
2. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang
telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang -orang
mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang-pun dari mereka
mengerjakannya, seperti menyembahyang-kan mayit dan menguburkannya.
b. Sunnat; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi
dua :
1). Sunnat mu'akkad; yaitu sunnat yang sangat
dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih,shalat dua hari raya fithri dan
adha dan sebagainya.
2). Sunnat ghairu mua'kkad; yaitu sunnat biasa.
c. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman
keras,berdusta,mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan
tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai
dan bawang mentah dan sebagainya.
e. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan
tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa
dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. SYARAT DAN RUKUN.
a. Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum
mengerjakan sesuatu. Kalau syarat –syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan
itu tidak sah.
b.Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam
memulai suatu pekerjaan,rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca
fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalattanpa fatihah
tidak sah.Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah pisahkan.
c. Sah; Sah artinya cukup syarat rukunnya dai. betul.
d.Batal; Batala rtinya tidak cukup syarat rukunnya, atau
tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan
atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau
dianggap batal. DRS. MOH. RIFA'I