Disunnatkan
bagi wanita agar tidak menyamai lelaki dalam lima perkara sebagai
berikut:
Pertama:
merapatkan bagian-bagian tubuhnya dalam sujud. Yakni dengan merapatkan kedua
sikunya ke lambung dalam bersujud, sedang perutnya dilekatkan dengan paha. Lain
halnya lelaki. Bagi lelaki, disunnatkan merenggangkan kedau sikunya dari
lambung. Sedang perutnya direnggangkan pula dari pahanya.
Menurut
riwayat al-Baihaqi (2/232):
اَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَاَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ، فَقَالَ اِذَا سَجَدْتُمَا فَضَمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ اِلَى اْلاَرْضِ، فَاِنَّ الْمَرْاَةَ لَيْسَتْ فِى ذَلِكَ كَالرَّجُلْ
Bahwasanya
Nabi SAW pernah melewati dua orang perempuan yang sedang shalat, maka beliau
bersabda: “Apabila kamu berdua sujud, maka rapatkanlah sebagian daging (bagian
tubuh) ke lantai. Karena dalam hal itu, perempuan tidak sama dengan
lelaki”.
Kedua:
Wanita harus merendahkan suaranya bila ada lelaki yang bukan muhrimnya. Jadi,
dalam shalat jahiriyah pun tidak perlu mengeraskan suaranya, agar jangan
terjadi fitnah. Allah Ta’ala berfirman:
Maka
janganlah kamu menunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya. (Q.S. al-Ahzab: 32).
Takhdha’na
bi ‘l-qaul: kamu menunduk dalam berbicara.
Maksudnya,
berbicara dengan sikap lemah gemulai. Maradh: penyakit, yakni kefasikan dan
kurang wara’. Ini semua menunjukkan, bahwa suara wanita sering menimbulkan
fitnah. Oleh sebab itu, ia disuruh merendahkan suara bila ada lelaki yang bukan
muhrim. Jadi, berlainan dengan lelaki, yang disunnatkan mengerakan suara pada
shalat-shalat yang patut bersuara keras.
Ketiga:
Apabila wanita mengalami sesuatu di tengah shalat, sedang ia ingin mengingatkan
seseorang di sekelilingnya, karena sesuatu hal, maka ia boleh bertepuk tangan,
dengan memukulkan tangan kanannya pada punggung telapak tangan kiri.
Adapun
lelaki, apabila terjadi sesuatu padanya di tengah shalatnya, maka disunnatkan
baginya membaca tasbih dengan suara keras, tanpa maksud mengingatkan. Karena
menurut riwayat al-Bukhari (652), dan Muslim (421), dari Sa’ad bin Sahal RA,
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَابَهُ شَيْئٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ، فَاِنَّهُ اِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ اِلَيْهِ، وَاِنَّاالتَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
Barangsiapa
ragu-ragu karena sesuatu dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih, maka ia
mendapat perhatian. Dan adapun bertepuk tangan hanyalah bagi wanita.
At-Tashfiq:
tertepuk tangan di sini, yang dimaksud memukul punggung telapak tangan kiri
dengan perut telapak tangan kanan.
Rabahu:
ragu-ragu tentang sesuatu hal yang memerlukan peringatan.
Sedang
menurut lafazh Muslim: Nabahu, yang arinya terkena sesuatu yang perlu
diberitahukan.
Keempat:
semua tubuh wanita adalah aurat, selain wajah dan telapak tangannya,
sebagaimana pernah kami terangkan.
Karena
Allah Ta’ala berfirman:
Dan
janganlah mereka (kaum wanita beriman) Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. (Q.S. an-Nur: 31).
Tafsir
yang masyhur menurut kebanyakan Ulama (Jumhur) ialah, bahwa yang dimaksud
perhiasan adalah tempat-tempatnya. Sedang yang biasa nampak dari wanita ialah
wajah dan telapak tangannya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir: 3/283).
Sedang
Abu Daud (640) dan lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah RA, bahwa dia pernah
bertanya kepada Nabi SAW:
اَتُصَلِّى الْمَرْاَةُ فِى دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَلَيْسَ عَلَيْهَا اِزَارٌ؟ قَالَ: اِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا، يُغَطِّى ظُهُوْرَ قَدَمَيْهَا
“Bolehkah
wanita shalat dengan memakai baju dan tutup kepala saja, tanpa kain?” Jawab
Nabi: “(Boleh), apabila baju itu panjang, menutupi punggung telapak kakinya”.
d-Dir’u:
baju wanita yang menutupi seluruh tubuh dan kakinya.
Khimar:
penutup kepala wanita, muknah, telekung dsb.
Jelas,
bahwasanya apabila baju itu dapat menutupi punggung telapak kaki di kala
berdiri dan ruku’, maka sudah pasti ia akan menjuntai di kala sujud, dan
menutupi bagian bawah telapak kaki, karena di waktu itu wanita merapatkan
bagian-bagian tubuhnya. (Lihat pembahasan tentang Syarat-syarat shalat).
Adapun
bagi laki-laki, auratnya ialah antara pusat dan lututnya. Jadi, sekiranya dia
shalat, sedang yang tertutup dari tubuhnya hanya antara pusat dan lututnya
saja, maka shalatnya sah.
Ad-Daruquthni
(1/231) dan al-Baihaqi (2/229) telah meriwayatkan secara marfu’:
مَافَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَمَااَسْفَلَ مِنَ اسُّرَّةِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Apa
yang di atas dua lutut, termasuk aurat. Dan apa yang di bawah pusat juga
termasuk aurat.
Sedang
al-Bukhari (346) meriwayatkan dari Jabir RA:
اَنَّهُ صَلَّى فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَقَالَ: رَاَيْتُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ
Bahwa
Jabir shalat dengan memakai secarik kain, dan berkata: “Pernah aku melihat Nabi
SAW shalat dengan memakai secarik kain”.
Dan
menurut riwayat lainnya (345):
صَلَّى جَابِرٌ فِى اِزَارٍ فَدْ عَقَدَهُ مِن. قِبَلِ قَفَاهُ
Jabir
shalat dengan memakai secarik kain yang telah dia ikat dari arah
tengkuknya.
Al-Izar,
pada umumnya berupa kain penutup bagian tengah tubuh, yakni antara pusat dan
lutut dan sekitarnya.
Kelima:
bagi wanita hanya disunnatkan iqamat, tidak disunnatkan adzan. Tetapi, kalau
dia adzan dengan suara rendah, maka tidak makruh, dan itu merupakan dzikir yang
mendapat pahala karenanya. Adapun kalau adzan itu dikumandangkan dengan suara
tinggi, maka makruh. Dan jika dikhawatirkan terjadinya fitnah, maka
haram.
Lain
dengan lelaki. Anda telah tahu, bahwa bagi lelaki adzan adalah sunnah di kala
hendak melakukan tiap-tiap shalat fardhu.
